Banda Aceh – Gubernur Aceh
Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan
bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN)
selama periode hari raya natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) dalam
masa pandemi Covid-19.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh
Muhammad Iswanto, Rabu (22/12/2021) menyebutkan, SE itu dikeluarkan untuk
menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021, bahwa dalam rangka pencegahan dan
penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat, dikarenakan perjalanan orang
selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Selanjutnya juga sebagai tindak lanjut Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Berkenaan dengan pelaksanaan Surat Edaran
tersebut, Gubernur Aceh melalui SEnya menyampaikan beberapa hal kepada ASN
terkait larangan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik
selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu sejak
tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” ujar Iswanto
menguraikan isi surat edaran itu.
Lebih lanjut, larangan bepergian tersebut
dikecualikan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan ke
luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh
Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
(Eselon II) atau Kepala SKPA.
Sementara bagi Pegawai Aparatur Negara yang dalam
keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan terlebih dahulu
mendapatkan izin tertulis dari Pejabat yang Berwenang (PyB) dan/atau Kepala
SKPA masing-masing di lingkungan instansinya.
Selanjutnya, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang melakukan perjalanan ke luar daerah sebagaimana disebut diatas, juga
diwajibkan memperhatikan dan mematuhi sejumlah hal, seperti peta zonasi
penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Selain itu juga kebijakan mengenai pembatasan
keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan
perjalanan, kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, persyaratan dan protokol perjalanan yang
ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19,
protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan penggunaan
platform Peduli Lindungi.
Pembatasan Cuti
Dalam surat edaran Gubernur juga disebutkan,
Aparatur Sipil Negara tidak diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum
dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur
nasional, mulai tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022.
Kemudian, selama periode itu Pejabat Pembina
Kepegawaian juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil
Negara. Namun begitu, terkait cuti, kata Iswanto terdapat pengecualian, yakni
diperbolehkan melakukan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan
penting lainnya.
Lebih lanjut, kepada pejabat yang berwenang dan
Kepala SKPA juga diminta melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan
penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam mengikuti
hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran itu.
“Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” tandas Iswanto
saat membacakan poin Surat Edaran.
Red