Banda Aceh – Asisten
Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M Jafar, mewakili Gubernur Aceh menerima
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Aceh, di Aula BPK, Selasa (11/01/2022).
LHP Kinerja tersebut terdiri atas Penyelenggaraan
Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja dalam Rangka
Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing TA 2020 s.d.
Semester I 2021 dan LHP kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tahun
2021 pada Pemerintah Aceh dan instansi terkait lainnya.
Penyerahan LHP ini dilakukan Kepala BPK
Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo S.E., M.Si., Ak., CSFA, kepada Ketua DPRA
yang diwakili Wakil Ketua I DPRA, Dalimi, dan kepada Gubernur Aceh yang
diwakili oleh Asisten I Pemerintah Aceh, M. Jafar.
Pemut Aryo dalam penjelasannya menyebutkan,
pemeriksaan kinerja terkait penyelenggaraan pendidikan vokasi dilatarbelakangi
oleh belum terjadinya link and match antara pendidikan vokasi dan pasar kerja,
yang ditandai masih tingginya tingkat pengangguran saat ini yang didominasi
oleh lulusan pendidikan menengah baik SMA maupun SMK.
BPK berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat
memberikan masukan yang bermanfaat terkait peningkatan program vokasi tersebut.
“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan tematik
BPK yang dilakukan secara serentak pada 40 entitas yang terdiri atas 6
kementerian dan 34 Provinsi,” ujar Pemut.
Ia menyebutkan, BPK mencatat upaya dan capaian
signifikan dari Pemerintah Aceh dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi
berbasis kerja sama industri dan dunia kerja, diantaranya telah disusunnya
draft Peta Jalan Pengembangan SMK Aceh mewujudkan Centre of Excellence
2019-2022.
Draft peta jalan itu disebut dibutuhkan sebagai
panduan dalam menentukan strategi-strategi yang tepat agar cita-cita SMK
sebagai pusat keunggulan segera terwujud.
Kemudian juga telah disusunnya Pedoman Pembukaan
dan Penutupan Kompetensi Keahlian Bidang SMK. Pedoman tersebut berfungsi untuk
memberikan panduan dalam pembukaan dan penutupan kompetensi keahlian sesuai
dengan kebutuhan pemakai lulusan.
Selanjutnya juga telah dibentuk Forum Komunikasi
Bursa Kerja Khusus (FK BKK) dan melalukan sosialisasi terkait pemantauan
lulusan (tracer study).
Namun begitu, disamping sejumlah keberhasilan
tersebut, BPK juga mencatat beberapa permasalahan yang ditemukan dalam
pemeriksaan.
Di antaranya, perlunya peningkatan fasilitasi SMK
untuk memperoleh kerja sama dengan Industri dan Dunia Kerja antara lain
pelibatan dinas teknis lainnya baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya,
pengesahan draft peta jalan pengembangan SMK, dan kebijakan revitalisasi SMK
serta pemberian kemudahan bagi SMK dalam membentuk kemitraan dengan Industri
dan Dunia Kerja.
Kemudian juga dinilai perlunya penyelarasan
penjaminan mutu pendidikan vokasi dengan kebutuhan Industri dan Dunia Kerja
antara lain melalui pemetaan kebutuhan keahlian yang sesuai dengan kebutuhan
industri/sektor unggulan dan penyempurnaan akreditasi.
Selain itu, perlunya sistem informasi pasar kerja
dan pemantauan lulusan (tracer study) yang terintegrasi.
Hal itu lantaran sistem informasi pasar kerja
merupakan sumber informasi penting terkait bidang pendidikan dan perencanaan
keterampilan, perencanaan pembangunan, serta perencanaan tenaga kerja. Adapun
tracer study disebut bertujuan untuk mengetahui penilaian diri lulusan atas
penguasaan/perolehan kompetensi selama di SMK, masa tunggu kerja, proses
pencarian kerja pertama, situasi kerja terakhir.
Sementara itu, pihak BPK juga menyebutkan,
pemeriksaan kinerja atas pelaksanaan vaksinasi Covif-19 pada Tahun 2021
merupakan pemeriksaan tematik BPK yang dilakukan secara serentak pada 84
entitas yang terdiri atas 52 Kab/Kota dan 32 Provinsi.
BPK menyebutkan, Pemerintah Aceh melalui Dinkes
Aceh telah berupaya melakukan distribusi vaksin dan logistik kepada 23
Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Namun begitu, berdasar hasil pemeriksaan juga
disebut terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian untuk perbaikan.
Di antaranya, perlunya perbaikan dalam mekanisme
penyusunan alokasi vaksin dan logistik melalui penyusunan pedoman kerja yang
memuat mekanisme alokasi dan logistik vaksinasi Covid-19 yang didukung kertas
kerja perhitungan sebagai dasar pengalokasian.
Selanjutnya, perlunya peningkatan koordinasi
dengan instansi terkait dalam menata usahakan vaksin dan logistik vaksinasi
Covid-19 secara tertib dan real time dalam Aplikasi SMILE dan catatan manual
instalasi farmasi.
Selain itu, untuk mendukung keberhasilan
percepatan vaksinasi Covid-19, diperlukan dukungan pemerintah kabupaten/kota,
antara lain melalui percepatan pendataan sasaran secara bottom-up untuk
mendapatkan data sasaran riil yang ada di wilayah kab/kota secara lengkap by
name by address dengan melibatkan Satker terkait.
BPK dalam kegiatan penyerahan LHP tersebut juga
menyebutkan, manfaat dari LHP BPK tidak terletak pada temuan pemeriksaan dan
rekomendasi yang diberikan, melainkan pada komitmen pemerintah daerah untuk
menindaklanjuti rekomendasi secara efektif.
Dengan diserahkannya LHP tersebut, BPK berharap
Pemerintah Aceh dapat memantau pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan
dengan tetap memperhatikan batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pejabat wajib
menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan jawaban atau penjelasan disampaikan
kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan
diterima.
LHP Kepatuhan pada PT. Bank Aceh
Syariah
Dalam kegiatan tersebut BPK perwakilan Aceh juga
menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pembiayaan Investasi
dan Modal Kerja Tahun Buku (TB) 2020 dan Semester I TB 2021 pada PT Bank Aceh
Syariah di Kantor Pusat, Kantor Pusat Operasional, dan Kantor Cabang.
Penyerahan LHP ini juga dilakukan Kepala BPK
Perwakilan Provinsi Aceh, Pemut Aryo Wibowo S.E., M.Si., Ak., CSFA , kepada
Ketua DPRA yang diwakili oleh Wakil Ketua I DPRA, Dalimi, kepada Gubernur
Provinsi Aceh yang diwakili oleh Asisten I Pemerintah Aceh, M. Jafar dan
Direktur Utama PT Bank Aceh, Haizir Sulaiman.
Pemeriksaan ini disebut bertujuan untuk menilai
apakah pengelolaan pembiayaan investasi dan modal kerja telah sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam LHP juga disebutkan pokok-pokok hasil
Pemeriksaan Kepatuhan atas Pembiayaan Investasi dan Modal Kerja pada PT Bank
Aceh Syariah yang perlu mendapat perhatian. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan
yang telah dilakukan, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Direksi
Bank Aceh.
Red