Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA
Banda Aceh – Pemerintah
Aceh bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan
finalisasi draft Rencana Pembangunan Aceh (RPA) tahun 2023-2026 beberapa hari
lalu di Jakarta.
Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari tersebut
(29 Jan – 1 Feb 2022) dipimpin langsung oleh Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Teuku Ahmad Dadek beserta jajarannya, unsur
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dan Inspektorat Aceh.
Sementara dari Kemendagri dihadiri langsung oleh
Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kementerian
Dalam Negeri Drs. Nyoto Suwignyo,MM dan Kasubdit Perencanaaan dan Evaluasi
Wilayah 1 Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Bagus Agung Herbowo, ST, MT.
“RPA ini merupakan perintah dari Inmendagri No. 7
Tahun 2021,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangan
persnya, Kamis (3/2/2022).
Muhammad MTA menerangkan, berdasarkan penjelasan
pihak Kemendagri, setidaknya ada 5 pedoman pokok yang mendasari penyusunan RPA
tersebut, yakni; pertama harus mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 tentang program prioritas yang bersinggungan
dengan Aceh.
Kedua, mempedomani RPJP Aceh terutama pada periodesasi
Tahun keempat. Ketiga mempedomani RPJM Aceh periode 2017-2022 terutama terkait
dengan pengentasan kemiskinan, ekonomi dan kesenjangan antar wilayah.
“Ini penekanannya pada hasil evaluasi kita
terhadap pembangunan pemerintahan “Aceh Hebat” 2017-2022, program-program
pembangunan yg tidak tercapai periode ini apalagi adanya kasus pandemi global
Covid19 yang berpengaruh besar terhadap capaian program pembangunan selama
ini,” kata MTA
Kemudian, yang ke empat, disesuaikan dengan
isu-isu yg berkembang saat ini seperti seperti Covid19, pemberdayaan UMKM, dan
lainya. Kelima, adanya kebijakan-kebijakan pusat, seperti; di tahun 2023 akan
dihapuskannya tenaga kontrak dan dilakukan pengangkatan pegawai sistem PPPK
(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), lalup 25 persen Dana Alokasi Umum
(DAU) diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi dan 8 persen untuk penanganan
covid19.
“Atas dasar inilah, dipandang pelu digelar
semacam konsultasi dan singkronisasi dengan pihak Kemendagri, dalam rangka
finalisasi Draft RPA, sebelum nantinya kita gelar Forum Konsultasi Publik di
Aceh,” ujar MTA
Ia menambahkan, ada perbedaan yang sangat
mendasar antara RPJM dan RPA. Jika RPJM didasari oleh visi-misi politik kepala
daerah dari Pilkada dan mempunyai tahapan panjang hingga pembahasan bersama
DPRA serta ditetapkan dengan Qanun.
Namun RPA lebih sederhana, RPA sifatnya lebih
kepada dokumen teknokratik yang kemudian ditetapkan melalui peraturan kepala
daerah atau Peraturan Gubernur, kemudian RPA ini akan menjadi pedoman bagi
Penjabat (PJ) Gubernur nantinya saat menjalankan kepemimpinan daerah.
“Walau mempunyai perbedaan sangat mendasar
tersebut, namun RPJM dan RPA mempunyai persamaan yang sangat substansial,
sama-sama mempunyai satu orientasi paling krusial yaitu; mewujudkan kesejahteraan
masyarakat,” sebutnya
Lebih lanjut, MTA membeberkan, untuk membahas
lebih lanjut hasil pertemuan itu, pada Selasa, 8 Februari 2022 mendatang di
Banda Aceh, pemerintah akan menggelar Forum Konsultasi Publik. Forum tersebut
nantinya akan melibatkan banyak pihak dan stakeholder termasuk DPRA.
“Kita harapkan nantinya pada Forum itu kita semua
bisa berperan aktif dalam mewujudkan RPA yang berkualitas bagi Aceh,” ujarnya.
MTA menuturkan, setelah konsultasi publik
berlangsung, maka hasil dari pertemuan itu akan disampaikan kepada Gubernur
untuk kemudian disampaikan kepada Mendagri untuk fasilitasi. Sesuai dengan
Inmendagri No.7/2021.”pada minggu pertama Maret RPA ini sudah selesai dan
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, selanjutnya kita laporkan kepada DPRA. RPA
inilah yang akan menjadi dasar atau rujukan kita, terutama bagi semua SKPA
dalam menyusun RKPA tahun anggaran 2023,” imbuhnya.
Red