Humas DPR Kota Banda Aceh Tolak Pembayaran Iklan, Alasan Pimpinan Media Tidak Memiliki UKW

Kamis, 07 Desember 2023, Desember 07, 2023 WIB Last Updated 2023-12-07T07:04:47Z

 


Kabag Humas DPRK Banda Aceh Yusnardi  

Banda Aceh-Hari-hari ini pengelola media di Banda Aceh dihinggapi penyakit galau, sehubungan dengan tindakan Ka Humas DPR Kota Banda Aceh Yusnardi,  yang tidak bersedia membayar iklan yang telah terpasang, dengan alasan pimpinan media tidak memiliki UKW.


"Iklan banner cuma 1 juta Rupiah pun diharuskan melampirkan UKW Utama, dan surat tugas meliput di DPRK Banda Aceh. Padahal meliput pun kita tidak pernah diundang, " ujar seorang pimpinan media.


Menurut sumber pimpinan media yang menerima penolakan pembayaran iklan, Yusnardi beralasan karena menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan, yang meminta tidak dilakukan kerja sama dengan media yang tidak memiliki UKW.

 

Beberapa media yang mengalami perlakuan ini tentu saja memberi penjelasan. Tidak ada hubungan  antara UKW dengan pembayaran iklan, karena UKW berada pada domain Pemimpin Redaksi, sementara iklan berada pada domain Pemimpin Perusahaan.

 

Penjelasan seperti itu tidak diterima oleh Yusnardi, dia tetap kukuh dengar surat yang dikirim BPK kepadanya. Ketika dikonfirmasi kembali Kamis pagi (07/12), Yusnardi tidak mengangkat telepon, kiriman pertanyaan lewat WhatsApp juga tidak dia jawab.

 

Berdasarkan UU Pokok Pers, manajemen media terbagi dalam dua ruang, ruang pertama berada dibawah kontrol Pemimpin Redaksi. Secara vertikal turunannya sebagai berikut, Pemimpin Umum-Pemimpin Redaksi-Redaktur Pelaksana-Redaktur-Reporter, ruang ini hanya menyangkut tentang pemberitaan.

 

Sementara ruang yang berada dibawah Pemimpin Perusahaan juga sebagai berikut, Pemimpin Umum-Pemimpin Perusahaan yang terbagi kedalam tiga bagian utama : 

1. Tata Usaha                                        

2. Marketing

3. Sirkulasi

 

Nah... ketiga bagian yang berada dibawah Pimpinan Perusahaan Pers itu tidak berada pada Domain yang harus mengikuti UKW, tidak ada hubungannya antara pembayaran iklan dengan Uji Kompetensi Wartawan.

 

Pemahaman keliru ini sering terjadi di Aceh, tidak hanya Yusnardi. Pada tahun 2018 seorang pejabat dari Dinas Komunikasi,  Informatika dan Persandian Aceh bernama Aulia, juga menggunakan alasan yang sama untuk menolak pembayaran iklan, padahal kuitansi pembayaran sudah ditanda tangani.

 

Berselang tahun kemudian Aulia membuat kebijakan baru,  dengan mengharuskan pembuatan E-faktur untuk pembayaran iklan, dan tahun 2023 dia merubah kembali kebijakan dengan membuat perangkingan media.

 

Kebijakan oknum-oknum pejabat di Aceh yang gagal paham tentang UU Pokok Pers telah membuat kerugian dipihak pemilik media. Kegagalan paham itu juga bertambah rumit  dengan kedunguan diantara oknum wartawan sendiri,  yang tidak mengerti tentang manajemen pers. Dan kelakuan petantang- petenteng dari oknum wartawan yang telah memiliki UKW untuk pembenaran kebijakan ngawur itu.

 

Tarmizi Alhagu.

Komentar

Tampilkan

Terkini