Kabag Humas DPRK Banda Aceh Yusnardi |
Banda Aceh-Hari-hari ini pengelola media di Banda Aceh dihinggapi
penyakit galau, sehubungan dengan tindakan Ka Humas DPR Kota Banda Aceh Yusnardi,
yang tidak bersedia membayar iklan yang
telah terpasang, dengan alasan pimpinan media tidak memiliki UKW.
Menurut sumber pimpinan media
yang menerima penolakan pembayaran iklan, Yusnardi beralasan karena menerima surat
dari Badan Pemeriksa Keuangan, yang meminta tidak dilakukan kerja sama dengan
media yang tidak memiliki UKW.
Beberapa media yang mengalami
perlakuan ini tentu saja memberi penjelasan. Tidak ada hubungan antara UKW dengan pembayaran iklan, karena UKW
berada pada domain Pemimpin Redaksi, sementara iklan berada pada domain Pemimpin
Perusahaan.
Penjelasan seperti itu tidak
diterima oleh Yusnardi, dia tetap kukuh dengar surat yang dikirim BPK
kepadanya. Ketika dikonfirmasi kembali
Kamis pagi (07/12), Yusnardi tidak mengangkat telepon, kiriman pertanyaan lewat
WhatsApp juga tidak dia jawab.
Berdasarkan UU Pokok Pers, manajemen
media terbagi dalam dua ruang, ruang pertama berada dibawah kontrol Pemimpin
Redaksi. Secara vertikal turunannya sebagai berikut, Pemimpin Umum-Pemimpin Redaksi-Redaktur
Pelaksana-Redaktur-Reporter, ruang ini hanya menyangkut tentang pemberitaan.
Sementara ruang yang berada dibawah Pemimpin Perusahaan juga sebagai berikut, Pemimpin Umum-Pemimpin Perusahaan yang terbagi kedalam tiga bagian utama :
1. Tata Usaha
2. Marketing
3. Sirkulasi
Nah... ketiga bagian yang berada
dibawah Pimpinan Perusahaan Pers itu tidak berada pada Domain yang harus
mengikuti UKW, tidak ada hubungannya
antara pembayaran iklan dengan Uji Kompetensi Wartawan.
Pemahaman keliru ini sering
terjadi di Aceh, tidak hanya Yusnardi. Pada tahun 2018 seorang pejabat dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh bernama Aulia, juga menggunakan alasan yang sama
untuk menolak pembayaran iklan, padahal kuitansi pembayaran sudah ditanda
tangani.
Berselang tahun kemudian Aulia
membuat kebijakan baru, dengan
mengharuskan pembuatan E-faktur untuk pembayaran iklan, dan tahun 2023 dia
merubah kembali kebijakan dengan membuat perangkingan media.
Kebijakan oknum-oknum pejabat di
Aceh yang gagal paham tentang UU Pokok Pers telah membuat kerugian dipihak
pemilik media. Kegagalan paham itu juga bertambah rumit dengan kedunguan diantara oknum wartawan
sendiri, yang tidak mengerti tentang
manajemen pers. Dan kelakuan petantang- petenteng dari oknum wartawan yang
telah memiliki UKW untuk pembenaran kebijakan ngawur itu.
Tarmizi Alhagu.